Sosialisasi Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pada UMKM di Wilayah Sambiroto Semarang
Keywords:
MSMEs, socialization of laws, tax regulationsAbstract
This community service activity aims to socialize the law on harmonization of tax regulations to Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs) in Sambiroto Village, Semarang City. Through an empowerment and mentoring approach, this program aims to increase tax understanding and awareness for MSMEs, especially regarding new tax regulations. Activity methods include site surveys, preparation for visits, discussions and outreach regarding tax provisions for MSMEs. The survey results show that further socialization is still needed regarding Law number 7 of 2021 concerning Harmonization of Tax Regulations, especially regarding taxable and non-taxable income for MSMEs. In its implementation, this program received a positive response from the community with good participation from MSME owners. They feel helped by new knowledge regarding tax regulations, but also hope for further assistance activities in preparing financial reports. Thus, it can be concluded that this program has succeeded in increasing public understanding, especially MSMEs, regarding tax regulations. The positive response from the community shows that needs have been met and hopes for further support in terms of tax assistance and socialization.
References
Bangsawan, A. A., & Alkam, R. (2023). Implikasi atas Kenaikan Tarif PPN terhadap Orang Pribadi dan Pengusaha Guna Optimalisasi Penerimaan Negara Pasca Pandemi. SEIKO: Journal of Management & Business, 6(1), 83–93.
Kuncoro, H. (2021). Ekonomi Moneter: Studi Kasus di Indonesia. Bumi Aksara.
Per-07/PJ/2017, Peraturan Direktorat Jenderal Pajak, 2017. Pedoman Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Jakarta
Per-07/PJ/2017, Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak , 2017. Jakarta
Republik Indonesia. 2013. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan. Lembaran Negara RI Tahun 2013, No.17. Sekretariat Negara. Jakarta
Safitri, C., Damajanti, A., Yani, T. E., & Yulianti, Y. (2022). Sosialisasi undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan pada wajib pajak orang pribadi pedagang eceran kriteria usaha mikro di kota Semarang guna meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan pajak. JMM-Jurnal Masyarakat Merdeka, 5(1), 53–61.
SE-28/PJ/2013, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak, 2013. Kebijakan Pemeriksaan. Jakarta
SE-10/PJ/2017, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak, 2017. Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Jakarta
Sitepu, R. K.-K. (2023). Kajian Pembangunan Daerah Pada Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023. Fakultas Pertanian, Universitas Islam Sumatera Utara.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Apip Apip, Dul Muid, Clara Ekaristi, Sukma Firdaus

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




